ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) akhirnya menyetujui perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Kabupaten Rohil.
Persetujuan ini dilakukan melalui rapat paripurna ke 17 tahun 2022 DPRD Rohil dengan agenda Penyampaian laporan akhir pansus Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian penghulu.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I H. Abdullah didampingi Wakil ketua III, Hamzah, S.Hi, MM di Ruang Paripurna Kantor DPRD Rohil, Batu Enam, Bagansiapiapi, Rabu (10/11/2022) malam.
Tampak hadir dalam rapat tersebut Sekwan, H.Sarman Syahroni, ST. M.IP, Kabag Perundangan, H.Julianda, S.Sos dan para anggota DPRD Rohil.
Bupati Rohil Afrizal Sintong juga hadir mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil bersama para asisten dan kepala OPD dilingkungan Pemkab Rohil.
Setelah rapat dibuka oleh Wakil Ketua I, Ketua Panitia Khusus (Pansus) III, Amansyah menyampaikan laporan akhir pansus Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian penghulu.
Amansyah menyampaikan, dari hasil 16 perubahan dan penyempurnaan Ranperda, maka Pansus berpendapat bahwa Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian penghulu sekiranya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada sidang paripurna saat ini.
“Pansus III DPRD Rohil telah meyampaikan laporan sementara hasil pembahasan Ranperda ini kepada fraksi dan telah ditanggapi oleh 9 fraksi. Pada prinsipnya seluruh fraksi menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan sebagai Perda,” ujarnya.
Amansyah juga berharap apabila Ranperda perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2015 ini telah disahkan menjadi peraturan daerah, maka pemerintah daerah segera mempersiapkan peraturan bupati yang merupakan pendelegasian dari perda ini.
“Mensosialisasikan Ranperda ini kepada seluruh elemen masyarakat Rohil serta segera memberikan arahan kepada seluruh kepenghuluan di Kabupaten Rohil yang pada september 2022 yang lalu masa jabatan penghulunya telah berakhir,” pungkas Amansyah.
Sementara itu, Bupati Rohil Afrizal Sintong yang menyampaikan tanggapannya di akhir rapat, mengatakan, dalam perubahan ini terdapat penegasan unsur-unsur panitia pemilihan pengurus di semua tingkatan, penegasan keanggotaan dalam Panitia pemilihan dan penegasan yang berhak memilih.
“Juga terdapat penambahan persyaratan pencalonan penghulu tentang perlunya warkah dari Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir serta tentang mekanisme E – voting dan lain-lainnya,” ujar Bupati.
Selama proses pembahasan Ranperda perubahan kedua ini, Bupati mengakui banyak sekali dinamika yang berkembang serta saran dan kritik yang sampai kepada Pemkab Rohil.
“Ini Tentunya sesuatu yang lumrah di era demokrasi dalam pembentukan sebuah regulasi. Kami menghargai dan menghormati proses itu karena dengan demikianlah akan melahirkan sebuah regulasi yang berkualitas,” pungkas Bupati.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan surat keputusan persetujuan Ranperda perubahan kedua terkait Pilpeng ini oleh Bupati Rohil serta Pimpinan DPRD Rohil dan Ketua Pansus III.
Selain agenda Penyampaian laporan akhir pansus Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian penghulu, dalam rapat paripurna ke 17 tahun 2022 ini juga dilaksanakan dua agenda lainnya terkait laporan akhir pansus Ranperda tentang perubahan kedua atas perda retribusi pelayanan tera atau tera ulang dan tentang tarif pelayanan air minum pada unit pelaksana teknis sistem penyediaan air minum DPUPR Rohil. (Andalan.co/SPI).